| (2) |
Majelis Kehormatan Hakim bertugas:
| 1. |
meneliti dan meminta keterangan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim yang diusulkan untuk:
| a. |
diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; |
| b. |
diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
|
| 2. |
mengusulkan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim karena diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. |
|