Penjelasan Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Karena Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti merangkap tugas sebagai Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti sekaligus merupakan pengangkatan dan pemberhentian Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti.
Ayat (5)
Cukup jelas.