Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Last Update: 29 February 2024
BAB IV HUKUM ACARA
Pasal 39
(1) |
Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. |
(2) |
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
a. |
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; |
b. |
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding. |
|
(3) |
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali. |