Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Last Update: 29 February 2024
BAB IV HUKUM ACARA
Pasal 42
(1) |
Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. |
(2) |
Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
a. |
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang; |
b. |
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat. |
|
(3) |
Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali. |