Penjelasan Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kelengkapan" pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.