Penjelasan Pasal 56
Ayat (1)
Saksi dipanggil ke dalam sidang, seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Hakim Ketua.
Saksi yang sudah diperiksa tetap di dalam ruang sidang, kecuali atas permintaan sendiri, atau atas permintaan saksi lain, atau atas permintaan pihak yang bersengketa yang bersangkutan dapat meninggalkan ruang sidang dengan seizin Hakim Ketua.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.