Penjelasan Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum", misalnya saksi yang sudah sangat tua, atau menderita penyakit yang tidak dimungkinkannya hadir dipersidangan.
Hakim Ketua dapat menugaskan salah seorang Hakim Anggota untuk mengambil sumpah atau janji.