Penjelasan Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sengketa yang bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak" sebagaimana dimaksud dalam huruf c, misalnya Gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disita.
Ayat (2)
Cukup jelas.