Penjelasan Pasal 68
Ketentuan pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat, yaitu ketentuan mengenai pembukaan sidang, pengunduran diri dan penggantian Hakim Anggota dan Panitera, ketentuan yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan dan ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64.