Penjelasan Pasal 81
Ayat (1)
Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.