Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
/
Pasal 6 Rev1)
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 Rev1)
  • BAB II OBJEK PAJAK
    Pasal 2 Rev1)Pasal 3 Rev1)
  • BAB III SUBJEK PAJAK
    Pasal 4
  • BAB IV TARIF PAJAK
    Pasal 5 (UU No. 21 Tahun 1997)
  • BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
    Pasal 6 Rev1)Pasal 7 Rev1)Pasal 8
  • BAB VI SAAT DAN TEMPAT PAJAK YANG TERUTANG
    Pasal 9 Rev1)
  • BAB VII PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN
    Pasal 10 Rev1)Pasal 11 Rev1)Pasal 12Pasal 13Pasal 14Pasal 15
  • BAB VIII KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN
    Pasal 16Pasal 17Pasal 18 Rev1)Pasal 19 Rev1)Pasal 20 Rev1)
  • BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
    Pasal 21Pasal 22
  • BAB X PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
    Pasal 23 Rev1)
  • BAB XI KETENTUAN BAGI PEJABAT
    Pasal 24 Rev1)Pasal 25Pasal 26 Rev1)
  • BAB XII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 27Pasal 27APasal 27B Rev1)
Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
12 Bab | 29 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 6 Rev1)
(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
(2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal:
  a. jual beli adalah harga transaksi;
  b. tukar-menukar adalah nilai pasar;
  c. hibah adalah nilai pasar;
  d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
  e. waris adalah nilai pasar;
  f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  k. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
  l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
  m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  n. hadiah adalah nilai pasar;
  o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
(3) Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan n tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Apabila Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum ditetapkan, besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri.
Keterangan

UU Nomor 21 Tahun 1997
UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA