Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
17 Bab | 92 Pasal
Last Update: 08 April 2025
BAB IV PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA
Pasal 12
(1)
Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal:
  1. terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan;
  2. barang kena cukai diekspor;
  3. barang kena cukai diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan;
  4. barang kena cukai mendapat pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  5. pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai; atau
  6. terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak. Rev1)
(2)
Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran. Rev1)
(3)
Apabila pengembalian cukai dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan, dihitung setelah jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian. Rev1)
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian cukai diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Rev1)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA