(1)
|
Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. Rev1)
|
||||||||||
(1a)
|
Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol. Rev1)
|
||||||||||
(1b)
|
Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan dengan peraturan menteri. Rev1)
|
||||||||||
(1c)
|
Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang kena cukai. Rev1)
|
||||||||||
(2)
|
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
|
||||||||||
(3)
|
Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui.
|
||||||||||
(3a)
|
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibekukan, dalam hal:
|
||||||||||
(4)
|
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal:
|
||||||||||
(5)
|
Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. Rev1)
|
||||||||||
(5a)
|
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dimusnahkan. Rev1)
|
||||||||||
(5b)
|
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Rev1)
|
||||||||||
(6)
|
Ketentuan mengenai pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran. Rev1)
|
||||||||||
(7)
|
Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Rev1)
|
||||||||||
(8)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. Rev1)
|