Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Cukai
/
Pasal 14
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1Pasal 2Pasal 3Pasal 3APasal 3B
  • BAB II BARANG KENA CUKAI, TARIF CUKAI, DAN HARGA DASAR
    Pasal 4Pasal 5Pasal 6
  • BAB III PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS Rev1)
    Pasal 7Pasal 7APasal 8Pasal 9
  • BAB IV PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA
    Pasal 10Pasal 11Pasal 12Pasal 13
  • BAB V PERIZINAN
    Pasal 14Pasal 15
  • BAB VI PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN Rev1)
    Pasal 16Pasal 16APasal 16BPasal 17Pasal 18Pasal 19Pasal 20Pasal 21Pasal 22Pasal 23
  • BAB VII PENIMBUNAN
    Pasal 24
  • BAB VIII PEMASUKAN, PENGELUARAN, PENGANGKUTAN, DAN PERDAGANGAN
    Pasal 25Pasal 26Pasal 27Pasal 28Pasal 29
  • BAB IX LARANGAN
    Pasal 30Pasal 31Pasal 32
  • BAB X KEWENANGAN DI BIDANG CUKAI
    Pasal 33Pasal 34Pasal 35Pasal 36Pasal 37Pasal 38Pasal 39Pasal 40Pasal 40APasal 40B
  • BAB XI KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN Rev1)
    Pasal 41Pasal 42Pasal 43Pasal 43APasal 43BPasal 43CPasal 44Pasal 45Pasal 46Pasal 47Pasal 48Pasal 49
  • BAB XII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 50Pasal 51Pasal 52Pasal 53Pasal 54Pasal 55Pasal 56Pasal 57Pasal 58Pasal 58APasal 59Pasal 60Pasal 61Pasal 62
  • BAB XIII PENYIDIKAN
    Pasal 63Pasal 64
  • BAB XIIIA PEMBINAAN PEGAWAI Rev1)
    Pasal 64APasal 64BPasal 64CPasal 64DPasal 64E
  • BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 65Pasal 66Pasal 66APasal 66BPasal 66CPasal 66DPasal 67Pasal 68
  • BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 69Pasal 70
  • BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 71Pasal 72
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
17 Bab | 92 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB V PERIZINAN
Pasal 14
(1)
Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
a. pengusaha pabrik;
b. pengusaha tempat penyimpanan;
c. importir barang kena cukai;
d. penyalur; atau
e. pengusaha tempat penjualan eceran,
wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. Rev1)
(1a)
Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol. Rev1)
(1b)
Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan dengan peraturan menteri. Rev1)
(1c)
Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang kena cukai. Rev1)
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
  1. orang yang berkedudukan di Indonesia; atau
  2. orang yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia. Rev1)
(3)
Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui.
(3a)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibekukan, dalam hal:
  1. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
  2. adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; atau
  3. pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya. Rev1)
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal:
  1. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
  2. tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;
  3. persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
  4. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
  5. pemegang izin dinyatakan pailit;
  6. tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
  7. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan undang-undang ini;
  8. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30; atau
  9. izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri. Rev1)
(5)
Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. Rev1)
(5a)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dimusnahkan. Rev1)
(5b)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Rev1)
(6)
Ketentuan mengenai pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran. Rev1)
(7)
Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Rev1)
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. Rev1)
Keterangan

UU Nomor 39 Tahun 2007 (Rev1)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev2)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA