(1)
|
Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus keluar masuknya barang kena cukai. Rev1)
|
(2)
|
Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri. Rev1)
|
(3)
|
Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia. Rev1)
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Rev1)
|