Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Tidak diberikan potongan atas kelebihan jumlah persediaan yang tercantum dalam buku rekening Barang Kena Cukai berdasarkan hasil pencacahan karena pada prinsipnya pengusaha harus melaporkan Barang Kena Cukai yang dibuat, dimasukkan, atau dikeluarkan secara benar.
Contoh:
-
Saldo
175.000
-
Produksi Pabrik sampai dengan saat dilakukan pencacahan
50.000
+
225.000
-
Pengeluaran
75.000
-
-
Saldo buku
150.000
-
Hasil pencacahan
170.000
-
-
Kelebihan
20.000
Jumlah 20.000 ini tidak diberikan potongan dan dibukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai.
Keterangan
UU Nomor 39 Tahun 2007 (Rev1)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev2)