Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kelonggaran" adalah batas kekurangan setelah diberi potongan atau batas kelebihan yang diperkenankan pada saat pencacahan untuk menentukan ada tidaknya suatu pelanggaran.
Kelonggaran sebesar 3 x potongan yang diberikan, apabila dilihat dari contoh perhitungan kekurangan dalam pasal 21 ayat (2), adalah 3 x 5.000 = 15.000.
Ayat (2)
Besarnya kelonggaran sebesar satu persen dari jumlah Barang Kena Cukai yang seharusnya ada menurut Buku Rekening Barang Kena Cukai, apabila dilihat dari contoh perhitungan kelebihan dalam Pasal 22 adalah 1% dari saldo buku yaitu 1% x 150.000 = 1.500.
Ayat (3)
Apabila kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) atau kelebihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melampaui batas kelonggaran yang diperkenankan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi.
Berdasarkan contoh perhitungan kekurangan dalam Pasal 21 ayat (2), karena kekurangan tersebut tidak melebihi kelonggaran, maka tidak terjadi pelanggaran; tetapi berdasarkan contoh perhitungan kelebihan dalam Pasal 22, karena kelebihan tersebut melebihi kelonggaran, maka merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.