Penjelasan Pasal 39
Ayat (1)
Audit cukai dimaksudkan untuk menilai kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Ayat (1a)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pihak lain yang terkait" adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan atau kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Misalnya, pembeli, penjual, bank, serta pihak lain yang diyakini dapat memberikan keterangan sehubungan dengan transaksi tersebut.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tindakan pengamanan" adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (1c)
Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa badan hukum, maka yang dimaksud dengan "tidak berada di tempat atau berhalangan" adalah pimpinan dari badan hukum tersebut tidak berada di tempat atau berhalangan.
Yang dimaksud dengan "yang mewakili" adalah karyawan atau bawahan yang bertanggung jawab atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.