(1)
|
Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat:
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan, pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Rev1)
|