Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
BAB XI KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN <sup>Rev1)</sup>
Pasal 43C
Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang pengadilan pajak. Rev1)
Keterangan
UU Nomor 39 Tahun 2007 (Rev1)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev2)