Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
17 Bab | 92 Pasal
Last Update: 09 April 2025
BAB XII KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
(1)
Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh yang bersangkutan, diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya.
(2)
Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA