Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Cukai
/
Pasal 61
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1Pasal 2Pasal 3Pasal 3APasal 3B
  • BAB II BARANG KENA CUKAI, TARIF CUKAI, DAN HARGA DASAR
    Pasal 4Pasal 5Pasal 6
  • BAB III PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS Rev1)
    Pasal 7Pasal 7APasal 8Pasal 9
  • BAB IV PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA
    Pasal 10Pasal 11Pasal 12Pasal 13
  • BAB V PERIZINAN
    Pasal 14Pasal 15
  • BAB VI PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN Rev1)
    Pasal 16Pasal 16APasal 16BPasal 17Pasal 18Pasal 19Pasal 20Pasal 21Pasal 22Pasal 23
  • BAB VII PENIMBUNAN
    Pasal 24
  • BAB VIII PEMASUKAN, PENGELUARAN, PENGANGKUTAN, DAN PERDAGANGAN
    Pasal 25Pasal 26Pasal 27Pasal 28Pasal 29
  • BAB IX LARANGAN
    Pasal 30Pasal 31Pasal 32
  • BAB X KEWENANGAN DI BIDANG CUKAI
    Pasal 33Pasal 34Pasal 35Pasal 36Pasal 37Pasal 38Pasal 39Pasal 40Pasal 40APasal 40B
  • BAB XI KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN Rev1)
    Pasal 41Pasal 42Pasal 43Pasal 43APasal 43BPasal 43CPasal 44Pasal 45Pasal 46Pasal 47Pasal 48Pasal 49
  • BAB XII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 50Pasal 51Pasal 52Pasal 53Pasal 54Pasal 55Pasal 56Pasal 57Pasal 58Pasal 58APasal 59Pasal 60Pasal 61Pasal 62
  • BAB XIII PENYIDIKAN
    Pasal 63Pasal 64
  • BAB XIIIA PEMBINAAN PEGAWAI Rev1)
    Pasal 64APasal 64BPasal 64CPasal 64DPasal 64E
  • BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 65Pasal 66Pasal 66APasal 66BPasal 66CPasal 66DPasal 67Pasal 68
  • BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 69Pasal 70
  • BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 71Pasal 72
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
17 Bab | 92 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB XII KETENTUAN PIDANA
Pasal 61
(1)
Jika suatu tindak pidana menurut Undang-undang ini dilakukan atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap:
  1. badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut; dan/atau
  2. mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya.
(2)
Tindak pidana menurut Undang-undang ini dianggap dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut, tanpa memperhatikan apakah orang-orang itu masing-masing telah melakukan tindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(3)
Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, perseroan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi pada waktu penuntutan diwakili oleh seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus oleh salah seorang dari mereka itu dan wakil tersebut dapat diwakili oleh seorang lain.
(4)
Terhadap badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi yang dipidana berdasarkan Undang-undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.
Keterangan

UU Nomor 39 Tahun 2007 (Rev1)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev2)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA