Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
17 Bab | 92 Pasal
Last Update: 09 April 2025
BAB XIII PENYIDIKAN
Pasal 63
Penjelasan Pasal 63
 
Ayat (1)
 
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
 
Huruf a
 
Cukup jelas.
 
Huruf b
 
Cukup jelas.
 
Huruf c
 
Penangkapan dan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam huruf ini dilakukan terutama dalam hal tertangkap tangan.
 
Huruf d
 
Cukup jelas.
 
Huruf e
 
Yang dimaksud dengan "pembukuan lainnya" adalah pembukuan perusahaan dan catatan lainnya yang tidak diwajibkan menurut Undang-undang ini, yang diduga mempunyai kaitan dengan tindak pidana yang disidik.
 
Huruf f
 
Cukup jelas.
 
Huruf g
 
Penggeledahan rumah tinggal dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat.
 
Huruf h
 
Cukup jelas.
 
Huruf i
 
Cukup jelas.
 
Huruf j
 
Cukup jelas.
 
Huruf k
 
Cukup jelas.
 
Huruf l
 
Cukup jelas.
 
Huruf m
 
Penghentian penyidikan harus diberitahukan kepada penyidik polisi negara Republik Indonesia dan Penuntut Umum.
 
Huruf n
 
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA