Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Penangkapan dan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam huruf ini dilakukan terutama dalam hal tertangkap tangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pembukuan lainnya" adalah pembukuan perusahaan dan catatan lainnya yang tidak diwajibkan menurut Undang-undang ini, yang diduga mempunyai kaitan dengan tindak pidana yang disidik.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penggeledahan rumah tinggal dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Penghentian penyidikan harus diberitahukan kepada penyidik polisi negara Republik Indonesia dan Penuntut Umum.
Huruf n
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Keterangan
UU Nomor 39 Tahun 2007 (Rev1)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev2)