(1)
|
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Rev2)
|
(2)
|
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Rev2)
|
(3)
|
Dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat membayar sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Rev2)
|
(4)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara. Rev2)
|
(5)
|
Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa pada tahap penyidikan sampai dengan persidangan belum memenuhi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa. Rev2)
|
(6)
|
Barang kena cukai yang terkait dengan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara. Rev2)
|
(7)
|
Barang-barang lain yang terkait dengan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan menjadi barang milik negara. Rev2)
|
(8)
|
Menteri dan Jaksa Agung dapat melimpahkan kewenangan lebih lanjut kepada pejabat yang ditunjuk, terkait permintaan dan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Rev2)
|
(9)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Rev2)
|