Penjelasan Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar dinilai cukup untuk memberikan penjeraan dan merupakan wujud keseimbangan antara restorative justice dan fiscal recovery.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bagi perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, pembayaran sanksi administratif berupa denda atas penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan bagi penuntut umum untuk menyusun dakwaan tanpa disertai dengan penjatuhan pidana badan.
Sanksi administratif berupa denda yang telah dibayar oleh terdakwa tersebut, akan diperhitungkan sebagai pembayaran atas pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim.
Ayat (5)
Pembayaran sanksi administratif berupa denda yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang belum memenuhi jumlah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diperhitungan sebagai pembayaran atas pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim, sedangkan kekurangannya akan dibebankan kepada terdakwa.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “barang-barang lain” adalah barang selain barang kena cukai yang tersangkut dalam tindak pidana yang terjadi yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, serta dokumen dan surat.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.