(1)
|
Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Rev1)
|
(2)
|
Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan oleh komisi kode etik. Rev1)
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan peraturan menteri. Rev1)
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja komisi kode etik diatur dengan peraturan menteri. Rev1)
|