Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Yang dimaksud dengan "pelanggar yang tidak dikenal" adalah orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana, yang tidak diketahui.
Dalam keadaan demikian, terhadap barang kena cukai dan barang lain yang tersangkut dalam pelanggaran tersebut dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara dinyatakan menjadi milik negara apabila pemiliknya tetap tidak diketahui.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Keterangan
UU Nomor 39 Tahun 2007 (Rev1)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev2)