a. |
surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; |
b. |
akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; |
c. |
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; |
d. |
surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; |
e. |
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; |
f. |
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; |
g. |
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. |
menyebutkan penerimaan uang; atau |
2. |
berisi pengakuan bahwa utang utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan |
|
h. |
Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |