Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Bea Meterai
/
Pasal 11
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1Pasal 2
  • BAB II OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI
    Pasal 3Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7Pasal 8
  • BAB III PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI
    Pasal 9Pasal 10Pasal 11
  • BAB IV PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG
    Pasal 12
  • BAB V METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN
    Pasal 13Pasal 14Pasal 15Pasal 16
  • BAB VI PEMETERAIAN KEMUDIAN
    Pasal 17Pasal 18Pasal 19Pasal 20
  • BAB VII LARANGAN BAGI PEJABAT YANG BERWENANG
    Pasal 21
  • BAB VIII FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
    Pasal 22Pasal 23
  • BAB IX KETENTUAN PIDANA
    Pasal 24Pasal 25Pasal 26
  • BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 27
  • BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 28Pasal 29
  • BAB XII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 30Pasal 31Pasal 32
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
12 Bab | 32 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB III PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI
Pasal 11
(1) Pemungut Bea Meterai wajib:
a. memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
b. menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
c. melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(3) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
(4) Pemungut Bea Meterai yang:
a. terlambat menyetorkan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
b. tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA