Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh pengenaan sanksi administratif Bea Meterai:
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 (lima belas) Dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:
a. |
1 (satu) Dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara; |
b. |
2 (dua) Dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; |
c. |
7 (tujuh) Dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan |
d. |
5 (lima) Dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara. |
Berdasarkan data tersebut, pengenaan sanksi administratif adalah sebesar 100% (seratus persen) atas:
a. |
2 (dua) Dokumen yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; dan |
b. |
7 (tujuh) Dokumen yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara. |
Sedangkan atas 1 (satu) Dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 (lima) Dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif.
Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut.
Bea Meterai terutang |
|
Rp150.000,00 |
Bea Meterai telah disetor |
|
|
1 x Rp10.000,00 5 x Rp10.000,00 |
= Rp10.000,00 = Rp50.000,00 + |
|
|
|
Rp 60.000,00 - |
Bea Meterai kurang disetor |
|
Rp 90.000,00 |
Sanksi Pasal 11 ayat (3) = 100% x 9 x Rp10.000,00 |
= Rp 90.000,00 + |
Bea Meterai yang masih harus dibayar |
Rp180.000,00 |
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.