Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
12 Bab | 32 Pasal
Last Update: 25 March 2025
BAB IV PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG
Pasal 12
Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)
 
Huruf a
 
Cukup jelas.
 
Huruf b
 
Pembayaran Bea Meterai juga dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak dalam hal mekanisme pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai dianggap tidak efisien atau bahkan tidak dimungkinkan. Misalnya, untuk Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam jumlah besar, yang pembayarannya melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pemberian alternatif dalam pembayaran Bea Meterai ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran Bea Meterai.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
 
Cukup jelas.
 
Ayat (5)
 
Cukup jelas.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA