(1) |
Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus. |
(2) |
Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. |
gambar lambang negara Garuda Pancasila; |
b. |
frasa “Meterai Tempel”; dan |
c. |
angka yang menunjukkan nilai nominal. |
|
(3) |
Setiap Meterai tempel selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. |
(4) |
Ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup. |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan ciri umum dan ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pemberlakuannya diatur dalam Peraturan Menteri. |