Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
- pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;
- pengelolaan TKD;
- pengelolaan Belanja Daerah;
- pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan
- pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.