Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
a.
PKB;
b.
BBNKB;
c.
PAB;
d.
PBBKB;
e.
PAP;
f.
Pajak Rokok; dan
g.
Opsen Pajak MBLB.
(2)
Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
PBB-P2;
b.
BPHTB;
c.
PBJT;
d.
Pajak Reklame;
e.
PAT;
f.
Pajak MBLB;
g.
Pajak Sarang Burung Walet;
h.
Opsen PKB; dan
i.
Opsen BBNKB.
(3)
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.