Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
(2)
Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a.
kereta api;
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
d.
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e.
Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.