(1) |
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. |
(2) |
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
a. |
kereta api; |
b. |
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; |
c. |
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; |
d. |
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan |
e. |
Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda. |
|
(4) |
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a. |
untuk diperdagangkan; |
b. |
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan |
c. |
digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional. |
|
(5) |
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia. |