Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.
(3)
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
(4)
Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.