Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 26
Penjelasan Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Stabilisasi harga dilakukan dalam rangka pengendalian risiko fiskal dan ekonomi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.