(1) | Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. |
(2) | Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari. |
(3) | Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2. |