Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 47
(1) |
Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). |
(2) |
Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. |