a. |
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli; |
b. |
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah; |
c. |
pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris; |
d. |
pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim; |
e. |
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; |
f. |
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau |
g. |
pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang. |