Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 61
(1) |
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. |
(2) |
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. |