Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 82
Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak:
- PKB;
- BBNKB; dan
- Pajak MBLB.