Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12 Bab | 193 Pasal
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 83
(1) Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:
a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);
b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); dan
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima persen),
dihitung dari besaran Pajak terutang.
(2) Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA