Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Pasal 113
(1) |
DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah. |
(2) |
DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada:
a. |
provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen); |
b. |
kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan |
c. |
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen). |
|