DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.
(2)
DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau Daerah lainnya yang meliputi:
a.
provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);
b.
kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
c.
kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
(3)
DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.