Penjelasan Pasal 115
Ayat (1)
Penerimaan sumber daya alam kehutanan yang dibagihasilkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil" adalah kabupaten/kota yang menjadi tempat pengusahaan hutan.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil" adalah kabupaten/kota yang menjadi tempat pengusahaan hutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "provinsi penghasil" adalah provinsi yang menjadi tempat pengusahaan hutan.
Ayat (5)
Cukup jelas.