(1) |
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf b bersumber dari penerimaan:
a. |
iuran tetap; dan |
b. |
iuran produksi. |
|
(2) |
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
a. |
provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan |
b. |
kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima puluh persen). |
|
(3) |
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi penghasil. |
(4) |
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
a. |
provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen); |
b. |
kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen); |
c. |
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12% (dua belas persen); |
d. |
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen); dan |
e. |
kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen). |
|
(5) |
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
a. |
provinsi penghasil sebesar 26% (dua puluh enam persen); |
b. |
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam persen); dan |
c. |
kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen). |
|