(1) |
DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:
a. |
provinsi yang bersangkutan sebesar 2% (dua persen); |
b. |
kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam koma lima persen); |
c. |
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen); |
d. |
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan |
e. |
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). |
|
(3) |
DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:
a. |
Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen); |
b. |
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan |
c. |
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). |
|
(4) |
DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:
a. |
provinsi yang bersangkutan sebesar 4% (empat persen); |
b. |
kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga belas koma lima persen); |
c. |
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6% (enam persen); |
d. |
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam persen); dan |
e. |
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). |
|
(5) |
DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:
a. |
provinsi penghasil sebesar 10% (sepuluh persen); |
b. |
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas koma lima persen); dan |
c. |
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). |
|