Penjelasan Pasal 120
Bagian dari 90% (sembilan puluh persen) DBH SDA tersebut, termasuk yang ditujukan untuk:
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama;
- kabupaten/kota yang berbatasan langsung baik dalam provinsi yang sama maupun berbeda;
- kabupaten/kota pengolah;
dengan mempertimbangkan antara lain dampak eksternalitas.
Kinerja Pemerintah Daerah merupakan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung antara lain optimalisasi penerimaan negara, seperti pajak pusat dan penerimaan negara bukan pajak dan/atau kinerja pemeliharaan lingkungan, seperti pengelolaan lingkungan dan energi ramah lingkungan.