Penjelasan Pasal 124
Ayat (1)
Penghitungan kebutuhan pelayanan publik juga mempertimbangkan kesinergisan pendanaan pelaksanaan urusan antara Pemerintah dan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "karakteristik tertentu" adalah karakteristik kewilayahan, seperti letak geografis dan perekonomian Daerah.